Klarifikasi Yayasan IMTAQ Publikasi, Salah satu media online JambiViralPublik.com, telah mempublikasikan terkait dugaan Korupsi senilai Rp. 10 Miliar atas penyaluran dana BOS pada edisi 30 Oktober 2022 lalu yang ditudingkan kepada berinisial IK tanpa konfirmasi Bandung Kamis, 16/5/2024.
Setelah media cadasnews.com mendapat laporan dari narasumber, melakukan wawancara atau klarifikasi dengan saudara berinisial IK Rabu, 15/5/2024 dikediamannya. Menyatakan bahwa Saya Inisial IK, akan mengadu pemberitaan tersebut keranah hukum terkait dirinya (Somasi) merasa dicemarkan termasuk foto yang ditampilkan di media tersebut. Sementara, dirinya bukan Ketua Yayasan depenitif sesuai kemenhumkam masih Inisial DH Mantan Istri mertua Saya. Di tahun 2021 Wakil Yayasan IMTAQ dan bukan Kepala MI, seharusnya kepada MI berinisial W, jadi tidak pernah sepeserpun menerima dana BOS MI yang jumlahnya cukup pantastik, malah di Madrasah banyak berkorban dana talang alias menalanginya. “Tuturnya.
“Dari mana dasarnya MI IMTAQ dapat BOS MI Rp. 10 M dan tentunya belum pernah Kementerian, lembaga manapun memberikan hibah BOS sebesar itu. Apalagi pihak Aparatur Penegak Hukum ( APH) juga tidak memanggil dirinya, seperti yang telah tersurat terungkap status TSK dan juga telah di Catut Nama Pak Doni Kasi Pidsus Kejaksaan, ujug-ujug.
Maka, saya secara pribadi dan atas nama keluarga serta Lembaga Imtaq akan membuat Laporan Perkara (LP), perbuatan pencemaran nama baik. Dan telah, melanggar Kode Etik Jurnalistik dan UU ITE.
Perlu untuk diketahui, bahwa Kami masih diwilayah hukum Bandung. Untuk itu, kepada media jambi.viralpublik.com sebelum dimuat berita terlebih konfirmasi dan privasi dengan menyebut Inisial Responden dan Narasumber. Pemberitaan tersebut, merupakan perbuatan fitnah yang sesungguhnya apalagi foto IK ditampilkan secara pulgar.
Sementara sungguh ironis bahwa pemberitaan tersebut, simpang siur menjelaskan pihak – pihak yang berkaitan dengan persoalan dugaan mencapai Rp. 10 Miliar, tetapi dituduhkan media tersebut. Kami, mohon anda sebagai profesional jurnalistik media Jambiviralpublik.com kiranya dapat memahami kode etik Jurnalistik dan legal draft consep Pers. Apalagi berkaitan dengan hukum yang di sangkakan ke IK seolah – olah pemberitaan tersebut, menjastic beralih profesi menjadi Advocate dengan mencantumkan pasal dikenakan tindakan Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar. Di media anda, dapat terpercaya oleh masyarakat Indonesia atau bohong alias HOAX ?. Kami merasa kecewa, bila dibenarkan pemberitaan yang anda muat itu tanpa ada kesempatan bagi kami untuk klarifikasi yang diteruskan via media cadasnews.com. Redaksi-15/5/2024.
Dr. KH. Aep Tata S. SH,. MM., sebagai Akademisi MPI UIN SGD Bandung dan Praktisi Hukum selaku Pembina, pemilik Yayasan Imtaq, sekaligus Penasehat Media cadasnews.com sebagai Mitra Mabes Polri. Kecewa dengan tindakan Anda, kami tidak simpatik dengan tidak anda jawab (Reflik Duplik), bentuk tidak bertanggungjawab, dalam kontek manajemen Konflik. Anda telah membuat ketidak nyamanan dan kegaduhan sosial berimpact akibat Hukum, “ungkapnya.
Bantahan kami, seharusnya dipenuhi oleh media tersebut. Tentunya, media wajib Faham Konstitusi dan Regulasi UU No. 40 Tahun 1999, tentang pers ?
1. Kemerdekaan pers, dijamin sebagai hak asasi warga negara
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Padahal pada Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menyebutkan, bahwa dalam menyajikan informasi sebagai produk jurnalistik, wartawan dituntut untuk selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Begitupun kode etik jurnalistik yang terkandung dalam pasal 10, berbunyi Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan kalimat permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan permisa”. Dasar Penguatan.
Presiden Joko Widodo, resmi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024, tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights. Kalau mereka (wartawan lepas) tidak bisa menunjukkan jati diri sebagai jurnalis berarti bodong tentu tidak bisa dijerat dengan UU Pers. Sehingga, bisa saja dikenakan Undang – Undang ITE. Undang – Undang No.1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE yang baru ini, terdapat sejumlah perubahan dari UU sebelumnya atau undang – undang umum lainnya, Rem lisan dan Tulisan harus profesional dan konsen Riset serta jurnalistik trainer of law. Jangan sebatas Akses, bila tidak di luar sistem itu, Cenderung tindakan perbuatan Kriminal, berakhir Pidana. “Tegasnya. (02)
Editor 999.
KABUPATEN BANDUNG BARAT, - Maraknya peredaran OBT di wilayah Kabupaten Bandung Barat, kini menjadi sorotan…
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Jawa Barat, menerima pendaftar pertama pasangan calon Walikota dan…
Peredaran Narkoba semakin merajalela tersebar di tiap kawasan yang memang banyak orang dikunjungi, baik terminal…
CIMAHI, Geram para Profesi Pendidikan dari Curhatan Orang tua Siswa SMAN 2 Cimahi diduga telah…
Dengan kejadian ini menewaskan pekerja asal WNI Sabtu, 22/6/2024 lalu diduga diluar jam kerja masih…
Kasus dugaan penetapan pasal TPPO yang disangkakan kepada AZ berdasarkan Surat Pengantar Rawat Inap RS.…
View Comments