MENOLAK RUU PENYIARAN ANTI KEBEBASAN PERS
RUU Penyiaran Anti Kebebasan Pers. Sudah sekian lama UU No. 40 Tahun 1999, tentang Pers diberlakukan dan dijadikan sandaran dan pijakan bagi para jurnalis dalam melaksanakan fungsi dan tugas wajibnya sebagai kontrol sosial. Bisa dibayangkan, seandainya masyarakat kehilangan Pers sebagai ‘Teman Sejati’ mereka dalam mengemukakan pendapat.
Para Dewan yang terhormat (Baleg DPR-RI), baru – baru ini menggodok Rancangan Undang – Undang (RUU) Penyiaran. Uniknya Draf tersebut, dinilai akan mengekang kebebasan Pers apabila disahkan. Dan, bisa menghambat mutu kembang para Jurnalis dalam bertugas.
Baca Juga : Klarifikasi Yayasan IMTAQ Publikasi jambiViralpublik.Com di duga menyalahi Kode Etik Jurnalistik dan UU ITE
Beberapa hal tersebut diantaranya :
1. Proses perancangan RUU, menyalahi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Proses penyusunan RUU ini, seharusnya melibatkan masyarakat dan/atau Komunitas Pers.
2. RUU ini, menyoroti “Larangan media melakukan peliputan investigasi” yang tertuang dalam RUU Penyiaran. Dan itu, jelas sangat bertentangan dengan UU Pers.
Terbayang oleh para insan jurnalis, seandainya pasal yang memberikan larangan pada Media Investigatif diberlakukan (RUU Penyiaran Anti Kebebasan Pers). Maka, sangat bertentangan dengan semangat UU Pers yang tidak lagi mengenal penyensoran bahkan pembredelan terhadap karya jurnalistik berkualitas. Karena bagaimanapun investigasi, adalah satu dasar kuat dalam menerbitkan karya jurnalistik yang profesional dan berimbang.
Kita harapkan, para “Wakil Rakyat” dapat memahami nilai yang terkandung dalam Kebebasan Pers. Jangan sampai, mereka memainkan Kebebasan Pers sebagai alat untuk menutupi “BOROK” di masa lampau. (PRASS)
Editor 999.