Hukum

Penyidik di Propamkan, Ini Penjelasan Kanit Reskrim Polsek Cilincing

Penyidik di Propamkan, Ini Penjelasan Kanit Reskrim Polsek Cilincing

JAKARTA
Beredar pemberitaan dibeberapa media online terkait, dilaporkannya jajaran polsek Cilincing ke Propam Polres Metro Jakarta Utara yang tengah menangani perkara tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di sebuah cafe Dagga Social BAR, Cilincing Jakarta Utara pada 17 Maret 2024 lalu. Iptu Pilipi Ginting SH,. MH., selaku Kanit Reskrim Polsek Cilincing memberikan Klarifikasi/hak jawab kepada awak media melalui presscomnya di ruang Wira Surya Cendikia, kantor Polsek Cilincing pada hari Senin, 20/5/2024.

Dalam keterangannya Iptu Pilipi Ginting mengatakan, “Kasus yang ditangani Polsek Cilincing dengan LP/241/B/2024/SPKT/POLSEK CILINCING/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA, dengan Perkara/kasus yang terjadi dimuka umum secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang (Pengeroyokan) dan atau Penganiayaan, dengan sangkaan pasal 170 atau 351 KUHP, tempat kejadian perkara DAGGA SOCIAL BAR jalan Raya Kelapa Hybrida Ruko Gading Grand Orchard Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, pada 17/4/2024 lalu, pelapor 2 orang (korban) SC usia (22) warga Marunda Jakarta Utara dan GBH usia (24) warga Harapan Jaya Bekasi, dengan terlapor JA dan GC keduanya adalah warga Semper Jakarta Utara.

Lebih rinci Pilipi mengatakan pelaku ada empat (4) orang, yang sudah diamankan baru dua (2) orang serta dua (2) orang lagi statusnya DPO.

“Kami sudah amankan 2 pelaku dalam perkara ini dan 2 pelaku lagi berstatus DPO, “kata Pilipi.

Dia, menyebut berkas perkara itu sudah tahap (P-21) dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Cilincing, sudah berupaya memfasilitasi kedua pihak sebagai bentuk “restorasi justice” (memediasikan kedua belah pihak namun tidak ditemukan titik terang.

Terkait beredarnya pemberitaan dibeberapa media online yang mengarah adanya pelecehan seksual terhadap istri pelaku, di Dagga Social Bar pada waktu yang sama, yakni 17 Maret 2024, pukul 04.30 jelang pagi hari dan tidak ditanggapi oleh petugas Polsek Cilincing Jakarta Utara adalah tidak benar. Hal itu, dikatakan Pilipi Ginting.

“Sampai hari ini, tidak ada laporan Polisi dari yang bersangkutan dan bila pelaporan itu ada pasti akan kami dampingi ke Polres Jakarta Utara (unit Ppa). Karena terkait kasus tersebut, memang penanganannya berada di Polres dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat kami sudah mencoba Obyektif sesuai SOP, tidak ada tebang pilih, “jelasnya.

Bahkan Pilipi menegaskan, beberapa hal yang dinilai penanganan perkara itu tidak profesional. Mulai, surat pemberitahuan penangkapan serta proses penangkapan pelaku.

“Polsek Cilincing telah menjalankan prosedural yang profesional Surat Pemberitahuan Penangkapan Penahanan kepihak keluarga sesuai Pasal 18 KUHAP, kata segera. Dimana kata segera itu, diputuskan oleh MK Nomor 3/PUU/XI/2023, dimana kata segera dimaknai paling lama 7 hari. Pelaku ditahan tanggal 22 Maret 2024. Adapun surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan diterima keluarga tanggal 26 Maret 2024, itu artinya tidak melewati batas waktu 7 hari. “Ulas Kanit Reskrim Polsek Cilincing.

Yang kedua kata Pilipi terkait proses penangkapan, dia mengatakan pelaku saat ditangkap tidak diborgol karena atas permintaan pihak keluarga.

“Permasalahan penangkapan pelaku tidak diborgol, karena adanya permintaan dari pihak keluarga mereka. Bahkan, kami Polsek Cilincing sangat menghargai dan menjunjung tinggi hukum berkeadilan bermasyarakat. Dengan humanis dan etika baik kami telah disalah artikan, sehingga memunculkan hal – hal yang kurang sehat bagi penanganan perkara ini. “Ungkap Pilipi.

Dalam keterangan persnya Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Pilipi Ginting didampingi oleh AKP. Hariyanto SH., selaku Wakapolsek Cilincing, Iptu Beni J. Simbolon SH,. MA,. Kanit Intelkam Polsek Cilincing dan Iptu Toni H selaku Kanit Provos.

Sebagai, fungsi kontrol publik tata kelola Pemerintah. Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Mustofa Hadi Karya atau biasa disapa Opan angkat bicara, dalam perkara yang sedang ditangani Polsek Cilincing dan beredarnya pemberitaan di media online yang kurang sepadan dengan fakta sesungguhnya.

Dia mengatakan, persoalan perkara hukum yang sedang bergulir dan bahkan sudah naik tahap 1 atau P-21 telah memenuhi unsur. Menurutnya, perkara itu telah berproses secara profesional sesuai prosedural hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi atas kinerja penyidik dan jajaran Polsek Cilincing yang dengan tegas melakukan tindakan secara profesional dan tidak keluar dari SOP serta prosedural penanganan perkara, “ujar Opan di Jakarta Senin, 20/5/2024.

Lanjut dia, adapun munculnya berbagai pemberitaan di media online yang menelisik perkara itu tanpa melihat fakta sesungguhnya serta adanya bukti – bukti kuat sangatlah kurang elok. Bahkan, muncul adanya penggiringan opini ketidak profesionalan Polsek Cilincing dalam menangani perkara Pasal 170 KUHP Pidana.

“Saya mengajak rekan – rekan seprofesi, agar lebih jeli dan lebih mengedepankan etika profesi serta fungsi kejurnalistikan yang mengarah pada profesionalisme kerja. Semoga kedepannya, hal – hal seperti itu menjadi pembelajaran berharga untuk memberikan informasi pemberitaan yang lebih baik ditengah – tengah publik. “Pungkasnya. (Prass)

Editor 999.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *