KABUPATEN BANDUNG BARAT,
Lahan dari pembangunan gedung pengadilan disinyalir ada dugaan muatan praktek pelanggaran hukum yang berlaku, karena dalam transaksi jual – beli antara pihak pemilik dan pembeli menyiratkan adanya unsur kongkalikong Kamis,2/5/2024.
Hal itu, berdasarkan kepada informasi yang dikumpulkan didapatkan pernyataan bahwa ada semacam pengaturan harga didalam proses negosiasinya.
“Lahan tersebut dibeli dengan harga Rp. 32 miliar oleh pihak Pengadilan Agama melalui hasil dari percakapan negosiasi antara pemilik lahan dan pembeli yang di rekam oleh R yang turut mengikuti jalannya negosiasi, ” ucapnya.
Kemudian, lanjut dia percakapan itu diperdengarkan kepada beberapa orang agar diketahui harga sebenarnya untuk kemudian rekaman tersebut sengaja dibuat sebagai dokumentasi atau akan menjadi acuan apabila terjadi sesuatu dikemudian hari.
Dalam rekaman itu, kata dia terdengar suara wanita dan pria tengah melakukan tawar-menawar harga yang berakhir kepada putusan si pria meluluskan permohonan si perempuan terkait penawarannya.
“Ya, dalam rekaman yang diperdengarkan kepada beberapa orang tersebut ada suara perempuan yang berusaha menawarkan harga dan kemudian si pria setelah berapa lama menyetujuinya dengan alasan buat kepentingan negara, ” ucapnya.
Mengenai siapa sosok yang tengah bernegosiasi tersebut, ia mengatakan wanita dan pria yang ada didalam rekaman itu bernama dengan inisial L dan KR.
“Yang Saya tahu dari ucapan R, bahwa yang wanitanya itu berinisial L berperan sebagai negosiator dan pria nya pemilik lahan berinisial KR. ” Terangnya.
Kemudian ia, membeberkan beberapa nama yang terlibat dalam jual beli tersebut. Yaitu, dari pihak pembeli H dan L sementara dari penjual KR serta R sebagai perantara dan lainnya mediator.
“Yang Saya tahu, ada sekitar 11 orang yang mengikuti jalannya jual-beli ini, setelah lahan melewati asesor kemudian berlanjut kepada negosiasi, lalu ada pembagian komisi,” bebernya.
Dengan dasar ini tercium adanya aroma ‘kongkalikong’ di balik transaksi jual-beli lahan sebesar Rp. 35 miliar lebih tersebut. Karena menurut informasi dari narasumber, menyebutkan harga jadinya senilai Rp. 32 miliar. Jadi, Diduga ada penggelapan uang senilai 3 miliar lebih yang entah kemana hinggapnya.
“Sampai saat ini, belum ada laporan maupun pengaduan masyarakat. Uang kongkalikong pembelian lahan seluas 12 ribu meter lebih dengan anggaran yang katanya dikeluarkan Mahkamah Agung sebesar Rp. 35 miliar itu, patut dipertanyakan keberadaannya,” tegasnya.
Menurutnya, ada oknum berkepentingan yang memanfaatkan situasi di atas lahan yang berada Kabupaten Bandung Barat tersebut untuk dijadikan sebagai ajang eksploitasi. Bahkan, diduga uang negara tersebut berceceran di meja para pejabat.
“Saya berharap, agar penegak hukum segera melakukan tindakan mengenai permasalahan ini. Karena, menyangkut uang negara harus diadili pelakunya, ini sudah di ambang batas kewajaran, ” tutupnya. (Redaksi)
Bersambung…
Editor 999.