Baru – baru ini warga Kabupaten Cianjur Jawa Barat, dibuat heboh dengan pernyataan seorang ulama yang menyatakan bahwa seorang tokoh agama Islam bergelar Kyai di Cianjur rela menyerahkan istrinya kepada oknum habib yang mengklaim dirinya merupakan keturunan Nabi Muhammad SAW.
Tentu saja kabar ini membuat resah masyarakat, hingga MUI pun turun tangan untuk segera meredam kegaduhan ini. MUI, hingga saat ini masih mencoba menelusuri orang – orang yang disebut oleh ulama dalam video yang viral tersebut.
Jikalau memang benar apa yang diungkap oleh Ulama di dalam video itu, tentu kita sebagai masyarakat semakin dibuat bingung. Bagaimana mungkin seorang yang notabene Habib, bisa – bisanya meminta istri sah orang lain untuk menjadi miliknya.
Apalagi jika benar ia bergelar Habib, dan yang diminta istrinya pun bergetar kyai, sungguh diluar nalar. Sementara hukum terkait ikatan pernikahan, bukanlah sesuatu hukum yang asing di masyarakat. Sebaliknya hukum pernikahan ini, adalah sesuatu yang familiar di kalangan masyarakat. Maka, janggal jika sekelas Habib dan Kyai tidak mengetahuinya.
Sehingga, wajar jika ada yang menyebut bahwa fakta tersebut merupakan bentuk meremehkan ajaran agama. Disisi lain juga mencoreng kemuliaan keturunan Nabi Muhammad SAW., seolah – olah ada legitimasi bahwa Habib dan Kyai bebas melakukan apa saja.
Inilah buah dari kehidupan dibawah alam sekular kapitalistik, dimana perbuatan tidak lagi disandarkan pada halal dan haram yang mestinya disesuaikan dengan perintah dan larangan Allah SWT.
Namun sebaliknya, seseorang yang bergelar Habib dan Kyai pun bisa terjerumus kepada dosa dan kemaksiatan. Pihak yang seharusnya menjadi pengayom dan pendidik masyarakat dengan Al Quran dan Sunnah Nabi, menjelma menjadi pihak yang mempertontonkan pelanggaran hukum syara ke tengah publik.
Jika pihak yang notabene berilmu saja sudah sedemikian jauhnya terperosok kepada ketidakpahaman terhadap ajaran agama, lalu bagaimana dengan masyarakat secara umum ? Sungguh miris, maka wajar jika saat ini kita banyak dipertontonkan dengan aksi – aksi diluar nalar, kasus – kasus kriminal diluar batas kemanusiaan.
Hal ini dikarenakam individ – individu, khususnya kaum muslim tidak memahami ajaran agamanya dengan benar. Diakui atau tidak, bahwa sebagian besar pelaku kejahatan berasal dari umat Islam. Tentu kita sepakat ada yang salah dengan umat Islam saat ini, umat yang harusnya menjadi Khoiru Ummah atau umat terbaik, kini berada pada titik nadir keterpurukan.
Allah SWT., berfirman dalam surat Ali Imran ayat 110. “Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah”.
Maka, patut dipertanyakan masih adakah Taqwa pada diri pribadi – pribadi muslim saat ini ? Karena hanya Taqwa-lah yang akan mencegah seorang muslim berbuat maksiat, seperti melakukan pelanggaran hukum syara salah satunya fakta yang sebelumnya dibahas.
Jika berbicara tentang takwa Ibnu Abi, Dunia dalam kitab At-Taqwa yang mengutip pernyataan Umar bin Abdul Aziz ra., “Takwa kepada Allah itu bukan dengan sering shaum di siang hari, sering salat malam atau sering melakukan kedua – duanya. Namun, takwa kepada Allah itu adalah meninggalkan apa saja yang Allah haramkan dan melaksanakan apa saja yang Allah wajibkan.”
Ketakwaan tentu harus diwujudkan tidak hanya dalam ranah individu, tetapi juga pada ranah masyarakat dan negara. Dan, inilah yang disebut sebagai ketakwaan kolektif. Ketakwaan kolektif ini, hanya mungkin bisa diwujudkan dalam institusi negara yang menerapkan syariah Islam secara kafah.
Oleh : Lilis Suryani (wartawati)
Editor 999.
KABUPATEN BANDUNG BARAT, - Maraknya peredaran OBT di wilayah Kabupaten Bandung Barat, kini menjadi sorotan…
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Jawa Barat, menerima pendaftar pertama pasangan calon Walikota dan…
Peredaran Narkoba semakin merajalela tersebar di tiap kawasan yang memang banyak orang dikunjungi, baik terminal…
CIMAHI, Geram para Profesi Pendidikan dari Curhatan Orang tua Siswa SMAN 2 Cimahi diduga telah…
Dengan kejadian ini menewaskan pekerja asal WNI Sabtu, 22/6/2024 lalu diduga diluar jam kerja masih…
Kasus dugaan penetapan pasal TPPO yang disangkakan kepada AZ berdasarkan Surat Pengantar Rawat Inap RS.…